“Atas pekerjaannya tersebut, tersangka YAP menerima upah sebesar Rp1.000.000 setiap kali berhasil memecah dan mengedarkan 10 gram sabu,” terang Yos Guntur. YAP mengaku telah empat kali melakukan hal itu.
Sementara KUS mengaku diajak YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming bisa mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos YAP.
Polisi: Jaringan Manfaatkan Sistem Tempel
Yos Guntur menegaskan modus tempel terus berkembang karena memungkinkan transaksi tanpa tatap muka.
“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Warga Diminta Terus Melapor
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran masyarakat yang memberi informasi awal hingga kasus ini terungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Artanto.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.***
Tim Redaksi

