Polisi berhasil mengamankan 24 orang terduga pelaku yang terdiri dari 21 anggota kelompok penagih utang serta 3 orang pihak pengguna jasa.
Selain menahan puluhan terduga pelaku, aparat kepolisian turut menyita tujuh unit kendaraan bermotor yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik saat ini telah resmi menetapkan tersangka utama dari pihak pengguna jasa penagihan serta pihak penghubung aksi tersebut.
Kapolda Jateng memastikan proses penyidikan tidak hanya berhenti pada para pelaku penyerangan fisik di lapangan.
Pihak kepolisian terus mendalami potensi keterlibatan aktor intelektual lain yang mengatur pergerakan massa maupun pemberi perintah penagihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengingatkan bahwa seluruh penyelesaian sengketa keuangan wajib menempuh jalur legal yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, hak kewajiban pembayaran utang sama sekali tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan intimidasi maupun tindak pidana.
Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Kapolda Jateng didampingi langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir.
Turut hadir mendampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.

