UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Politik & Hukum

Kronologi Penyerangan Rumah di Kudus oleh Debt Collector PT Jawara Mandiri

×

Kronologi Penyerangan Rumah di Kudus oleh Debt Collector PT Jawara Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan saat meninjau lokasi penyerangan dan perusakan rumah korban dugaan kasus kekerasan jasa penagih utang di Desa Jepang, Mejobo, Kudus, Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)
⚡ RINGKASAN
Kapolda Jateng tindak tegas aksi premanisme penagih utang anarkis di Kudus. 24 orang diamankan usai serang rumah warga. Simak kronologinya!

Rombongan Polda Jateng terlebih dahulu memeriksa kondisi para tahanan serta barang bukti perkara di Mapolres Kudus sebelum bertolak ke lokasi kejadian.

Saat berada di rumah korban di Desa Jepang, Kapolda berdialog langsung guna memastikan kondisi trauma serta keselamatan seluruh anggota keluarga.

Sebagai bentuk kepedulian kepolisian, Kapolda Jateng menyerahkan santunan secara langsung kepada keluarga korban penyerangan.

iklan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan agar warga masyarakat tidak ragu meminta perlindungan hukum dari aparat kepolisian terdekat.

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Polda Jateng berkomitmen terus mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” demi menjamin keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh warga.***

Sumber:Humas Polda Jateng

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P