UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Politik & Hukum

Kronologi Penyerangan Rumah di Kudus oleh Debt Collector PT Jawara Mandiri

×

Kronologi Penyerangan Rumah di Kudus oleh Debt Collector PT Jawara Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan saat meninjau lokasi penyerangan dan perusakan rumah korban dugaan kasus kekerasan jasa penagih utang di Desa Jepang, Mejobo, Kudus, Rabu, 14 Oktober 2026. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)
⚡ RINGKASAN
Kapolda Jateng tindak tegas aksi premanisme penagih utang anarkis di Kudus. 24 orang diamankan usai serang rumah warga. Simak kronologinya!

Portal Pantura, Kudus – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan larangan keras penggunaan ancaman maupun aksi kekerasan dalam menyelesaikan persoalan hukum, termasuk perkara penagihan utang.

Polda Jateng berkomitmen menindak tegas seluruh aksi pelanggaran hukum dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi intimidasi maupun aksi premanisme.

Pernyataan tegas ini disampaikan Kapolda Jateng saat meninjau langsung penanganan kasus dugaan pemaksaan dan kekerasan secara bersama-sama di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

iklan

Peristiwa bentrokan tersebut bermula dari persoalan utang-piutang yang melibatkan jasa penagihan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perusahaan penagih utang tersebut mengerahkan rombongan massa untuk mendatangi kediaman keluarga debitur pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

Meski kepolisian sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak di lokasi kejadian, proses negosiasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.

Situasi di lokasi kejadian berubah menjadi anarkis dan kian memanas pada sore harinya sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.

Massa penagih utang diduga melakukan aksi pelemparan batu, perusakan bangunan rumah, hingga penyerangan menggunakan senjata tajam.

Insiden berdarah tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam jenis bendo, salah satunya korban bernama Haris Yuliantoro Saputra.

Menanggapi insiden brutal tersebut, tim gabungan Polres Kudus dan Polda Jateng langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan intensif.

Polisi berhasil mengamankan 24 orang terduga pelaku yang terdiri dari 21 anggota kelompok penagih utang serta 3 orang pihak pengguna jasa.

Selain menahan puluhan terduga pelaku, aparat kepolisian turut menyita tujuh unit kendaraan bermotor yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Penyidik saat ini telah resmi menetapkan tersangka utama dari pihak pengguna jasa penagihan serta pihak penghubung aksi tersebut.

Kapolda Jateng memastikan proses penyidikan tidak hanya berhenti pada para pelaku penyerangan fisik di lapangan.

Pihak kepolisian terus mendalami potensi keterlibatan aktor intelektual lain yang mengatur pergerakan massa maupun pemberi perintah penagihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengingatkan bahwa seluruh penyelesaian sengketa keuangan wajib menempuh jalur legal yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, hak kewajiban pembayaran utang sama sekali tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan intimidasi maupun tindak pidana.

Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Kapolda Jateng didampingi langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir.

Turut hadir mendampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.

Rombongan Polda Jateng terlebih dahulu memeriksa kondisi para tahanan serta barang bukti perkara di Mapolres Kudus sebelum bertolak ke lokasi kejadian.

Saat berada di rumah korban di Desa Jepang, Kapolda berdialog langsung guna memastikan kondisi trauma serta keselamatan seluruh anggota keluarga.

Sebagai bentuk kepedulian kepolisian, Kapolda Jateng menyerahkan santunan secara langsung kepada keluarga korban penyerangan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan agar warga masyarakat tidak ragu meminta perlindungan hukum dari aparat kepolisian terdekat.

“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Polda Jateng berkomitmen terus mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” demi menjamin keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh warga.***

Sumber:Humas Polda Jateng

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P