Portal Pantura, Slawi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu selama Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tegal, sementara sejumlah pemasok masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan, mengatakan kasus pertama terungkap di Jalan Raya Slawi–Purwokerto, wilayah Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni TRS warga Desa Cenggini, Kecamatan Balapulang, dan THI warga Desa Carul, Kecamatan Bumijawa.
Dari hasil penyelidikan, TRS diketahui memesan sabu kepada THI melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran dengan transfer dana elektronik.
Setelah pembayaran diterima, paket sabu diletakkan di sudut pinggir Jalan Raya antara Slawi–Purwokerto untuk diambil pemesan.
Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat hampir satu gram. THI mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih berstatus DPO dan menjalankan bisnis peredaran sabu selama kurang lebih empat bulan.
Pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Tegal menangkap tersangka AJ di Jalan Raya Dukuh Salam, Slawi. Dari tangan AJ, petugas temukan paket sabu yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada penangkapan AK, warga Kota Tegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AJ membeli sabu dari AK seharga Rp400 ribu per paket. AK berperan sebagai perantara dan mengaku memperoleh upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil terjual.
Satresnarkoba Polres Tegal menyita barang bukti sabu seberat sekitar setengah gram dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tim Redaksi

