Secara paralel, tim olah TKP mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumah saksi kunci.
Upaya perburuan intensif akhirnya membuahkan hasil saat petugas berhasil mengamankan DR beserta barang bukti sebilah golok.
Motif Sakit Hati dan Ancaman Hukuman
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengonfirmasi bahwa pemicu utama kejadian ini adalah perselisihan rumah tangga.
DR mengaku tersinggung dan tersulut emosi saat istrinya menuntut agar dirinya mencari pekerjaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” terang Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam hukuman berat atas tindakan penganiayaan tersebut.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Utama 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Imbauan Menjaga Privasi Korban
Polres Brebes secara tegas mengimbau publik agar tidak menyebarkan dokumentasi berupa foto atau video insiden tersebut di media sosial.
Langkah ini penting untuk mencegah trauma psikologis berkepanjangan, terutama bagi korban anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa saja yang nekat menyebarkan konten bermuatan kekerasan tersebut.

