UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Politik & Hukum

Kronologi Pria di Brebes Tega Serang Istri, Bayi, dan Mertua Pakai Golok

×

Kronologi Pria di Brebes Tega Serang Istri, Bayi, dan Mertua Pakai Golok

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku KDRT berinisial DR (27) saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes usai ditangkap di Kota Tegal. (Foto: dok. Humas Polres Brebes)
⚡ RINGKASAN
Polres Brebes ringkus pelaku KDRT di Tegal usai bacok istri, bayi, dan mertua dengan golok. Pelaku emosi akibat ditegur soal pekerjaan dan ekonomi.

Secara paralel, tim olah TKP mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumah saksi kunci.

Upaya perburuan intensif akhirnya membuahkan hasil saat petugas berhasil mengamankan DR beserta barang bukti sebilah golok.

Motif Sakit Hati dan Ancaman Hukuman

Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengonfirmasi bahwa pemicu utama kejadian ini adalah perselisihan rumah tangga.

iklan

DR mengaku tersinggung dan tersulut emosi saat istrinya menuntut agar dirinya mencari pekerjaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” terang Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam hukuman berat atas tindakan penganiayaan tersebut.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Utama 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Imbauan Menjaga Privasi Korban

Polres Brebes secara tegas mengimbau publik agar tidak menyebarkan dokumentasi berupa foto atau video insiden tersebut di media sosial.

Langkah ini penting untuk mencegah trauma psikologis berkepanjangan, terutama bagi korban anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa saja yang nekat menyebarkan konten bermuatan kekerasan tersebut.

Sumber:Humas Polres Brebes

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P