Portal Pantura, Brebes – Jajaran Satreskrim Polres Brebes bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes.
Insiden berdarah yang terjadi pada Selasa malam, empat belas Oktober dua ribu dua puluh enam ini mengakibatkan empat orang anggota keluarga luka-luka.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil meringkus terduga pelaku berinisial DR (27) di kawasan Kota Tegal.
Pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor usai menganiaya istri, kedua mertua, serta anak kandungnya yang masih bayi.
Penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Tim URC Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Brebes.
Laporan cepat dari masyarakat sekitar menjadi kunci utama petugas dalam mengidentifikasi pergerakan pelaku.
Peristiwa memilukan tersebut bermula sekitar pukul dua puluh satu WIB saat sang istri, FA (24), baru saja tiba di rumah.
FA pulang bersama ayahnya, T (54), dan sang buah hati setelah berkunjung dari kediaman kerabat di Desa Tengki.
Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya sudah berada di dalam dan percekcokan pun tidak terhindarkan.
Perselisihan tersebut diduga kuat dipicu masalah pekerjaan serta impitan kondisi ekonomi keluarga.
Kronologi Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
Di tengah emosi yang memuncak, DR melangkah ke bagian belakang rumah untuk mengambil sebilah golok.
Melihat bahaya yang mengancam sang putri, T berupaya pasang badan untuk mencegah tindak kekerasan tersebut.
Naas, DR justru mengarahkan sabetan senjata tajam itu hingga mengenai kepala ayah mertuanya.
FA yang berniat melerai pertikaian tersebut turut menjadi korban sabetan di bagian kepala.
Bahkan, bayi mereka yang sedang berada di dalam dekapan FA ikut terkena sabetan pada sela ibu jari tangan kiri.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang gelap mata juga menyerang ibu mertuanya, S (54), di bagian kepala.
Usai melancarkan aksi kejamnya, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur mengendarai sepeda motor.
Warga setempat yang mendengar jeritan histeris korban langsung memberikan pertolongan dan melapor ke Polsek Brebes.
Penanganan Medis dan Penyelidikan Kepolisian
Petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul dua puluh dua WIB untuk melakukan penanganan awal.
Polisi segera mensterilkan lokasi kejadian dan membawa keempat korban ke IGD RSUD Brebes agar secepatnya mendapat perawatan medis.
Secara paralel, tim olah TKP mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumah saksi kunci.
Upaya perburuan intensif akhirnya membuahkan hasil saat petugas berhasil mengamankan DR beserta barang bukti sebilah golok.
Motif Sakit Hati dan Ancaman Hukuman
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengonfirmasi bahwa pemicu utama kejadian ini adalah perselisihan rumah tangga.
DR mengaku tersinggung dan tersulut emosi saat istrinya menuntut agar dirinya mencari pekerjaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” terang Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam hukuman berat atas tindakan penganiayaan tersebut.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Utama 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Imbauan Menjaga Privasi Korban
Polres Brebes secara tegas mengimbau publik agar tidak menyebarkan dokumentasi berupa foto atau video insiden tersebut di media sosial.
Langkah ini penting untuk mencegah trauma psikologis berkepanjangan, terutama bagi korban anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa saja yang nekat menyebarkan konten bermuatan kekerasan tersebut.
Masyarakat diharapkan memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib sambil memberikan ruang pemulihan bagi para korban.***

