Portal Pantura, Kudus – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah sukses membongkar praktik perjudian online modus baru yang memanfaatkan fitur siaran langsung media sosial TikTok di Kabupaten Kudus.
Petugas meringkus seorang pemuda berinisial MR (27) di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kronologi Penggerebekan Judi Online Live TikTok
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memantau aktivitas mencurigakan pada akun TikTok bernama DrogNovv Backup.
Akun tersebut menyiarkan pertandingan sepak bola konsol game PlayStation Winning Eleven 2010 secara live sambil membuka ajang pertaruhan.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di rumah tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah perangkat elektronik pendukung siaran langsung beserta barang bukti transaksi keuangan.
Barang Bukti Perangkat Elektronik dan Rekening
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, satu unit monitor, serta satu set CPU komputer dan monitor.
Petugas juga mengamankan mikrofon, kamera beserta tripod, satu set PlayStation, dan rekening bank berisi uang puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan detail modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
Ia menyampaikan bahwa pelaku menggelar perjudian online dengan memanfaatkan mekanisme tebak skor pada pertandingan sepak bola virtual.
Modus Tebak Skor dan Komisi Pelaku
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi media sosial.
“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan.
Pihak kepolisian masih memeriksa seluruh barang bukti untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.
Imbauan Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan ilegal yang dilakukannya.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***

