Modus Tebak Skor dan Komisi Pelaku
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi media sosial.
“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Dalam perkara ini, kami menindaklanjuti adanya dugaan pertaruhan yang disiarkan Live melalui TikTok. Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujar Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan.
Pihak kepolisian masih memeriksa seluruh barang bukti untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online tersebut.
Imbauan Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan ilegal yang dilakukannya.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.***

