Portal Pantura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal.
Seorang pria berinisial KAA (20) bekerja serabutan kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing didampingi Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
âPelaku sudah kami amankan. Setelah itu kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dilanjutkan gelar perkara hingga penetapan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tegal,â ujar Luis, Jumat (1/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan perempuan asal Kecamatan Kramat baru saja selesai makan bersama rekannya di wilayah Slawi dan lalu pulang menggunakan sepeda motor menuju arah utara.
Dalam perjalanan pulang, korban ternyata dibuntuti oleh seorang pengendara motor. Korban awalnya tidak menyadari kendaraan akan di pepet oleh pelaku hingga akhirnya pelaku mendekat dan melakukan aksi pelecehan.
âKorban baru menyadari ketika pelaku mendekat lalu meremas bagian sensitif sebanyak tiga kali,â jelas Luis.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut didengar oleh pengendara lain yang berada di belakang korban dan langsung spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalan raya hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga di wilayah Kecamatan Talang.
Polisi yang menerima laporan dari warga segera membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal di Polres Tegal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kondisi psikologis tersangka.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai pekerja serabutan. Atas perbuatannya, KAA dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
âAncaman hukumannya di atas lima tahun penjara,â tegas Luis.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik serta peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum ketika terjadi tindak kejahatan di sekitar mereka.***
Tim Redaksi

