Polisi yang menerima laporan dari warga segera membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal di Polres Tegal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kondisi psikologis tersangka.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai pekerja serabutan. Atas perbuatannya, KAA dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
âAncaman hukumannya di atas lima tahun penjara,â tegas Luis.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik serta peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum ketika terjadi tindak kejahatan di sekitar mereka.***
Tim Redaksi

