Portal Pantura, Semarang – Ratusan kilogram narkoba dimusnahkan. Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Mako Ditresnarkoba, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga 5 Juni 2026.
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan, selama periode tersebut pihaknya berhasil membongkar 449 kasus tindak pidana narkotika.
“Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka,” ujar AKBP Donny dalam konferensi pers.
Dari seluruh pengungkapan itu, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga siap diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Keberhasilan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Tersangka Saksikan Langsung Pemusnahan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, para tersangka dihadirkan langsung dalam proses pemusnahan.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk mekanisme pembuktian.
“Kami menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kombes Artanto.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh Bidlabfor Polda Jateng. Hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.
Tim Redaksi

