IKLAN
Politik & Hukum

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 449 Kasus Diungkap sejak April 2026

Avatar photo
×

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 449 Kasus Diungkap sejak April 2026

Sebarkan artikel ini
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 449 kasus periode April–5 Juni 2026, di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 554 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. (Foto: Istimwa)
Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 449 kasus periode April–5 Juni 2026, di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Sebanyak 554 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. (Foto: Istimwa)

Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Perwakilan BNNP Jawa Tengah mengapresiasi langkah ini. Mereka menilai pemusnahan barang bukti mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat.

IKLAN

Perwakilan LSM Geram turut menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendiri. Seluruh elemen masyarakat harus terlibat.

Kombes Artanto pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan