IKLAN
Politik & Hukum

Polres Brebes Ungkap 4 Kasus Menonjol Mei 2026: Tawuran Berdarah Remaja hingga Kekerasan Seksual Anak

Avatar photo
×

Polres Brebes Ungkap 4 Kasus Menonjol Mei 2026: Tawuran Berdarah Remaja hingga Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila memimpin konferensi pers pengungkapan empat kasus kriminal menonjol di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026). Dua kasus di antaranya tawuran remaja berujung kematian yang dipicu saling tantang di Instagram. (Foto: Humas Polres Brebes)
Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila memimpin konferensi pers pengungkapan empat kasus kriminal menonjol di Aula Sanika Satyawadha Polres Brebes, Senin (1/6/2026). Dua kasus di antaranya tawuran remaja berujung kematian yang dipicu saling tantang di Instagram. (Foto: Humas Polres Brebes)

Portal Pantura, Brebes – Kepolisian Resor Brebes merilis empat kriminal menonjol yang ditangani selama Mei 2026. Dua di antaranya melibatkan tawuran remaja yang menewaskan korban jiwa.

Konferensi pers digelar Senin, 1 Juni 2026, di Aula Sanika Satyawadha . Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim dan Ps. Kasi Humas.


IKLAN

Tawuran Lima Lawan Lima, Remaja 17 Tahun Tewas di Saluran Irigasi

pertama berawal dari provokasi di media sosial. Dua kelompok remaja, “kidul18society” dan “bledos19boys”, saling tantang melalui Instagram. Mereka sepakat menggelar duel berformat lima lawan lima menggunakan senjata tajam.

Bentrokan meletus Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Brebes.

Seorang remaja berinisial AF, 17 tahun, terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di pangkal paha kiri. Pagi harinya, warga menemukan AF sudah tidak bernyawa di saluran irigasi.

Penyidik Satreskrim bergerak cepat. Satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun berhasil diamankan sebagai tersangka utama. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.


Jebol Plafon Toko, Tersangka Dikejar hingga Cirebon

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim mengungkap pencurian dengan pemberatan. Target pelaku adalah sebuah toko modern di Kecamatan Brebes.

Kepala toko mendapati kondisi mencurigakan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026. Etalase kasir berantakan. Plafon berlubang akibat dijebol dari atas. Sebanyak 406 bungkus rokok raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp11.817.781.

Olah TKP menghasilkan petunjuk krusial: pelaku menggunakan angkutan kota berwarna biru sebagai kendaraan operasional. Polisi langsung melakukan pengejaran lintas wilayah hingga ke Jawa Barat.

Tersangka berinisial NH, 44 tahun, warga Kabupaten Cirebon, ditangkap di kediamannya. Barang bukti yang disita mencakup kunci pas ukuran 8, angkot biru, dan 129 bungkus rokok sisa hasil curian. NH dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kakak Ipar Cabuli Adik Sendiri, Terungkap Saat Korban Mau Akhiri Hidup

juga menangkap IMD, 40 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah adik ipar kandungnya sendiri yang baru berusia 17 tahun.

Aksi bejat berlangsung berulang kali dalam kurun Februari hingga Oktober 2025. Tersangka memanfaatkan kedekatan keluarga sebagai celah. Ia juga mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi yang diambil tanpa izin.

Kasus ini baru terungkap pada April 2026. Korban sempat mengungkapkan niat mengakhiri hidupnya kepada sang ibu. Setelah didampingi keluarga secara persuasif, korban akhirnya berani bersuara.

IMD kini ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.


Duel Dua Lawan Dua di Instagram Berujung Maut di Wanasari

Kasus keempat serupa dengan kasus pertama. Dua akun Instagram, “KARBAK73” dan “DOSQ30”, saling tantang untuk duel menggunakan senjata tajam. Format yang disepakati dua lawan dua.

Perkelahian terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026. Seorang anak laki-laki berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok serius. Nyawanya tidak terselamatkan meski sempat dirujuk ke rumah sakit.

Penyidik menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter turut disita sebagai barang bukti. ABH dijerat pasal yang sama dengan kasus tawuran di Songgom.


Minta Orang Tua Awasi Media Sosial Anak

Wakapolres Brebes menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas segala bentuk kriminalitas. juga memberikan perhatian khusus pada maraknya tawuran yang melibatkan anak di bawah umur.

Kepolisian mengimbau orang tua, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan anak. Terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu kekerasan.

memastikan patroli siber dan tindakan preventif di lapangan akan terus dioptimalkan guna mencegah kejahatan serupa terulang kembali.***

Tim Redaksi

Yudhi P
Reporter Yudhi P
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P

iklan