2. Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja mandiri seperti pedagang, petani, ojek online, atau freelancer dapat mendaftar secara individu.
Kanal pendaftaran fisik:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Bank mitra (SPO)
- PPOB atau aggregator resmi
- Mitra BPJS (Perisai) atau asosiasi pekerja mandiri
Kanal pendaftaran online:
- Website resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Cermati: https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan
Syarat dokumen:
- Fotokopi e-KTP
- Usia maksimal 60 tahun saat mendaftar
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Pendaftaran dilakukan oleh pemilik proyek atau penyedia jasa konstruksi. Mereka wajib lebih dulu mendaftarkan badan usahanya sebagai Penerima Upah.
Cara mendaftar:
- Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Atau melalui aplikasi e-Jakon: https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
Khusus wilayah DKI Jakarta, pendaftaran fisik hanya dilayani di beberapa kantor cabang, seperti Menara Jamsostek, Rawamangun, Salemba, Grogol, dan Kelapa Gading.
BSU Rp600.000 di Juli 2025 menjadi bantuan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah. Namun, hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkannya. Oleh karena itu, pastikan status kepesertaan Anda aktif dan data sudah diperbarui. Jika belum terdaftar, segera ikuti langkah-langkah pendaftaran sesuai kategori pekerjaan Anda.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi laman resmi:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html

