Portal Pantura – Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el adalah dokumen identitas penting yang berlaku seumur hidup. Termasuk di dalamnya adalah foto wajah yang melekat sebagai identitas visual pemiliknya dalam jangka panjang.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian khusus pada proses ini. Pemerintah kini menegaskan sejumlah ketentuan agar pemohon merasa nyaman dan puas dengan hasil fotonya.
Boleh Berdandan, Asal Tidak Berlebihan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa masyarakat sangat diperbolehkan menggunakan riasan saat perekaman. Pemohon justru disarankan berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi sesuai norma.
“Foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa. Karena itu, penampilan terbaik saat pemotretan menjadi hal yang sangat dianjurkan.
Meski demikian, riasan wajah tidak boleh terlalu tebal atau berlebihan. Ketentuan ini bertujuan agar wajah asli pemohon tetap dikenali dengan jelas oleh sistem.
Dua Hal yang Tetap Dilarang Saat Pemotretan
Ada dua hal utama yang tetap dilarang selama sesi pemotretan KTP-el berlangsung. Kedua hal tersebut adalah memakai kacamata dan menggunakan softlens.
Larangan penggunaan softlens memiliki alasan teknis yang krusial. Benda ini dapat membuat sistem biometrik mata gagal membaca data pemohon secara akurat.
Dukcapil Sediakan Ruang Ganti dan Alat Rias
Kantor Dinas Dukcapil kabupaten dan kota kini diwajibkan menyediakan sarana penunjang kenyamanan. Fasilitas tersebut berupa ruang ganti serta alat rias sederhana bagi warga.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil. Kebijakan tersebut terbit guna memastikan pemohon bisa bersiap dengan baik sebelum difoto.
Warga dapat merapikan pakaian, tatanan rambut, hingga riasan wajah secara bersahaja. Pemohon tidak perlu terburu-buru menghadapi kamera tanpa persiapan penampilan yang matang.
Warga Berhak Cek dan Minta Foto Ulang
Dukcapil juga memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk memeriksa hasil bidikan kamera. Operator wajib menampilkan potret wajah di layar monitor sebelum data disimpan.
Jika merasa kurang puas, pemohon berhak meminta pengambilan foto ulang. Pengambilan gambar baru akan terus diulang sampai pemohon benar-benar merasa cocok.
“Kalau penduduk belum puas, pengambilan foto bisa diulang,” jelas Teguh. Setelah disetujui, barulah operator melanjutkan ke tahap sidik jari dan iris mata.
Aturan Khusus untuk Pelajar Sekolah
Ketentuan kerapian ini juga berlaku dalam program perekaman KTP-el pemula. Layanan jemput bola yang menyasar sekolah menengah turut menerapkan standar serupa.
Pihak sekolah diimbau mengingatkan siswa membawa pakaian ganti yang rapi. Tujuannya agar para pelajar tampil percaya diri saat menjalani pemotretan identitas perdana.
Batas Waktu Pengurusan KTP-el bagi Warga
Masyarakat juga perlu memperhatikan batas waktu legal pembuatan identitas ini. Warga wajib mengurus KTP-el paling lambat 14 hari setelah memenuhi kondisi tertentu.
Kondisi tersebut meliputi genap berusia 17 tahun atau sudah menikah. Aturan waktu ini juga berlaku bagi penerima surat pindah serta perubahan status kependudukan.***

