Untuk Pilbup, data rekapitulasi dapat dilihat dari tingkat kota/kabupaten hingga TPS.
Quick Count dari Lembaga Survei
Selain KPU, sejumlah lembaga survei independen juga menyediakan hasil quick count Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil hitung cepat hanya boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat, yaitu pukul 15.00 WIB.
Hasil quick count dari lembaga survei wajib mencantumkan keterangan bahwa data tersebut bukan hasil resmi KPU.
Selain itu, pengumuman quick count dilarang dilakukan selama masa tenang untuk menjaga netralitas.
Daftar Lembaga Survei dengan Layanan Quick Count
Berikut adalah beberapa lembaga survei kredibel yang menyediakan layanan quick count dan tautannya:
- Fixpoll: fixpoll.idhttp://fixpoll.id
-
CSIS: mail.csis.or.idhttp://mail.csis.or.id
-
Indikator Politik Indonesia: indikator.co.id
-
Populi Center: populicenter.orghttp://populicenter.org
-
Pandawa Research: pandawa.id
Tim Redaksi
