Jika nama belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendataan lewat kelurahan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Siapkan juga fotokopi dokumen, meterai Rp10.000, bukti bayar BPJS terakhir, dan kartu JKN-KIS Anda.
Bawalah seluruh berkas tersebut ke Dinas Sosial setempat agar petugas bisa melakukan penilaian kelayakan ekonomi keluarga. Jika terbukti masuk kriteria fakir miskin, data Anda akan diteruskan langsung ke Kementerian Sosial.
Setelah proses penetapan selesai diterbitkan, status BPJS Kesehatan Anda akan otomatis berubah menjadi PBI. Mulai saat itu, iuran bulanan jaminan kesehatan sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat maupun daerah.***
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Jurnalis
Nur Cinta
Editor
Yudhi P

