Perlu dipahami bahwa seluruh barang dilelang dalam kondisi apa adanya atau as is. Peserta yang berminat dipersilakan mengecek langsung kondisi fisik barang di Kantor Kejari Brebes di Jalan Gajahmada Nomor 66.
Batas akhir penawaran untuk setiap barang akan ditutup secara berurutan pada 12 Oktober 2026 mulai pukul 10.30 WIB. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi sisa harga penawaran beserta bea lelang sebesar tiga persen maksimal lima hari kerja.
Apabila pemenang tidak melunasi pembayaran sesuai batas waktu, maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi secara hukum. Akibatnya, uang jaminan yang telah disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke Kas Negara.***
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Jurnalis
Yudhi P
Editor
Portal Pantura
Sumber Instagram @papbb_kejaribrebes


