Ukuran teks
Sabtu, 8 Agustus 2026: Polsek Jatibarang.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan dari rumah. Layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlakunya.
Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta pas foto ukuran 3×4. Membawa dokumen secara lengkap akan mempercepat proses pencetakan SIM baru Anda.***
