IKLAN
Ragam Informasi

Warga Jateng Sumringah! Bapenda Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir Tahun 2026, Bebas Denda hingga Progresif

Avatar photo
×

Warga Jateng Sumringah! Bapenda Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir Tahun 2026, Bebas Denda hingga Progresif

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Jawa Tengah. Foto: Google Map.
Kantor Samsat Jawa Tengah. Foto: Google Map.
âšĦ RINGKASAN
Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 21 September - 28 Desember 2026. Bebas denda PKB, pajak progresif, dan SWDKLLJ. Cek syaratnya di sini!

Kebijakan bebas pajak progresif ini berlaku mulai dari kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

Seluruh fasilitas tersebut merupakan bentuk insentif nyata dari Pemerintah Provinsi kepada warganya.

Ketentuan dan Pengecualian yang Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan

IKLAN

Meski menawarkan banyak kemudahan, program ini tetap memiliki beberapa ketentuan serta pengecualian khusus.

Fasilitas bebas denda tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan dalam pendaftaran kendaraan baru.

Selain itu, keringanan ini juga tidak bisa dinikmati oleh kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar provinsi.

Masyarakat diharapkan lebih teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum mendatangi kantor terdekat.

Deretan Insentif Lain yang Pernah Digelontorkan Sepanjang 2026

Sebelum menggelar program akhir tahun ini, Pemprov Jateng sejatinya telah menggulirkan berbagai keringanan serupa.

Salah satu program yang sempat menyedot perhatian publik adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar lima persen.

Diskon tersebut telah diberlakukan secara bertahap sejak tanggal 20 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

Pada periode tersebut, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor diberikan secara merata kepada masyarakat yang taat membayar.

Tim Redaksi

Bondan Setiyono
Reporter Bondan Setiyono
---
Penulis ---
Yudhi P
Editor Yudhi P
IKLAN
Bondan Setiyono

Terbaru dari Bondan Setiyono

iklan