Kebijakan bebas pajak progresif ini berlaku mulai dari kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.
Seluruh fasilitas tersebut merupakan bentuk insentif nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada warganya.
Ketentuan dan Pengecualian yang Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan
Meski menawarkan banyak kemudahan, program pemutihan ini tetap memiliki beberapa ketentuan serta pengecualian khusus.
Fasilitas bebas denda tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan dalam pendaftaran kendaraan baru.
Selain itu, keringanan ini juga tidak bisa dinikmati oleh kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar provinsi.
Masyarakat diharapkan lebih teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Deretan Insentif Lain yang Pernah Digelontorkan Sepanjang 2026
Sebelum menggelar program pemutihan akhir tahun ini, Pemprov Jateng sejatinya telah menggulirkan berbagai keringanan serupa.
Salah satu program yang sempat menyedot perhatian publik adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar lima persen.
Diskon tersebut telah diberlakukan secara bertahap sejak tanggal 20 Februari dan dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Pada periode tersebut, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor diberikan secara merata kepada masyarakat yang taat membayar.
Tim Redaksi

