Sanksi administratif yang dikenakan pun disesuaikan langsung dengan aturan pengurangan pokok pajak yang berlaku saat itu.
Pengurangan tunggakan pokok beserta sanksi administrasinya turut diberikan untuk masa pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025.
Seluruh paket keringanan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendongkrak tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga:
Cek Besaran UMK Brebes 2025 Pasca Kenaikan ❯Warga kini memiliki kesempatan luas untuk merapikan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda yang menumpuk.
Segera kunjungi gerai Samsat, Samsat Keliling, atau layanan digital resmi untuk memanfaatkan program pemutihan ini sekarang juga.***
Tim Redaksi

