IKLAN
Sorotan Utama

174 Wali Murid SMP Negeri 1 Bumiayu Cabut Mandat Komite Sekolah, Desak Pemilihan Ulang

Avatar photo
×

174 Wali Murid SMP Negeri 1 Bumiayu Cabut Mandat Komite Sekolah, Desak Pemilihan Ulang

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Ketegangan internal kembali terjadi di lingkungan . Sebanyak 174 wali murid resmi mencabut mandat pengurus komite sekolah. Sikap tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala melalui Wakil Kepala Sekolah.

Dalam surat itu, wali murid menilai komite sekolah telah melakukan tindakan yang dianggap melampaui kewenangan. Salah satu poin yang memicu penolakan adalah persoalan usulan mutasi empat guru yang disebut dilakukan atas dorongan komite sekolah.

IKLAN

Para wali murid menilai keputusan tersebut tidak sesuai tugas dan fungsi komite sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Mereka menilai langkah tersebut menimbulkan kegaduhan dan berdampak buruk terhadap situasi pembelajaran.

“Tindakan ini sangat arogan dan sangat disayangkan,” ujar salah satu wali murid, Imammudin SAg, saat ditemui usai penyerahan surat pencabutan mandat.

Menurutnya, komite sekolah seharusnya berperan sebagai mitra sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan. Namun, tindakan yang dinilai intervensif terhadap kebijakan internal sekolah justru menurunkan kepercayaan wali murid.

Desak Pemilihan Ulang Komite

Dalam surat yang sama, wali murid mendesak pihak sekolah segera menggelar pemilihan ulang pengurus komite sekolah. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

“Ini perlu dilakukan untuk mengembalikan marwah dan martabat sekolah,” lanjut Imammudin.

Ia menambahkan, keberadaan komite sekolah memiliki peran strategis. Karena itu, komite harus diisi oleh figur yang netral, independen, dan mengedepankan kepentingan pendidikan, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Sorotan Regulasi dan Netralitas Politik

Wali murid lain, Melin, menyoroti aspek legal terkait keanggotaan komite sekolah. Ia menyebutkan bahwa salah satu aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 4 ayat 2 mengatur bahwa pengurus komite sekolah tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bagi wali murid untuk mencabut mandat komite saat ini. Ia menilai keberadaan unsur politik dalam komite dapat memengaruhi keputusan dan arah kebijakan sekolah.

Tim Redaksi

Setyo
Reporter Setyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Setyo

Terbaru dari Setyo