Meski demikian, pihak keluarga korban sebelumnya tetap memilih melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan terhadap korban juga masih dilakukan oleh instansi terkait.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya laporan mengenai dugaan tindakan asusila yang melibatkan hubungan keluarga dekat. Korban yang masih berstatus pelajar disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah dalam proses pemberitaan.
Pengamat komunikasi publik menilai, setiap pihak yang terlibat dalam perkara sensitif, khususnya kasus kekerasan seksual, perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan stigma maupun kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Pemberitaan yang berimbang juga dinilai penting agar seluruh pihak mendapatkan ruang menyampaikan penjelasan sesuai porsinya, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***
Tim Redaksi
