Portal Pantura, Jakarta – Kebiasaan masyarakat Indonesia menyimpan emas secara pribadi di rumah ternyata menyimpan potensi ekonomi yang amat mendasar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, total kepemilikan emas yang disimpan secara mandiri oleh masyarakat diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dikalkulasikan dengan nilai tukar saat ini, angka tersebut menembus nilai fantastis, yakni sekitar 252 miliar dolar AS atau setara Rp4.474 triliun.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, meluruskan pemahaman publik terkait istilah “emas di bawah bantal”. Menurutnya, ungkapan tersebut merupakan sebuah metafora atas tradisi simpanan konvensional yang telah berlangsung secara lintas generasi di Indonesia.
Masyarakat Indonesia sejak lama memandang emas bukan sekadar perhiasan, melainkan aset instrumen penjaga nilai (store of value) yang minim risiko. Karena itu, emas keluarga umumnya tersimpan rapi dalam brankas pribadi maupun tempat penyimpanan rumah tangga lainnya.
Membedakan Cadangan Tambang Nasional dan Emas Masyarakat
Haryo menekankan pentingnya membedakan antara cadangan emas kekayaan alam nasional dengan emas yang dimiliki oleh publik. Secara geografis dan geopolitik tambang, Indonesia memiliki estimasi cadangan emas bumi sekitar 3.600 ton dengan laju produksi tahunan mencapai 90 ton.
Sementara itu, angka 1.800 ton yang beredar di masyarakat merupakan akumulasi pembelian riil warga dari waktu ke waktu. Aset ini berdiri sendiri dan tidak dicatat sebagai bagian dari cadangan tambang emas milik negara.
Aset emas masyarakat yang melimpah ini dinilai menjadi fondasi kuat dalam memperkokoh ekosistem bullion atau perbankan emas nasional yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.
Peluang Integrasi ke Ekosistem Bullion Bank
Melalui ekosistem bullion, pemerintah berupaya menghadirkan wadah keuangan formal yang aman, tepercaya, dan terintegrasi bagi para pemilik emas. Sebagai gambaran atau skenario ilustratif, apabila 20 persen saja dari total simpanan emas warga tersebut bersirkulasi dalam instrumen keuangan resmi, dampaknya akan sangat signifikan bagi penguatan ekonomi nasional.
Pengintegrasian tabungan emas secara sukarela ke dalam sistem perbankan terstruktur dapat meningkatkan likuiditas pasar modal domestik sekaligus memberikan nilai tambah (return) bagi pemiliknya, ketimbang sekadar mengendap di rumah.
Jaminan Hak Kepemilikan Masyarakat Tetap Utuh
Pemerintah menyadari timbulnya kekhawatiran publik terkait wacana pengintegrasian aset ini. Mengenai hal tersebut, Kemenko Perekonomian secara tegas menjamin bahwa tidak ada rencana atau kebijakan untuk mengalihkan hak milik masyarakat.
Angka kalkulasi serta skenario simulasi 20 persen yang disampaikan murni sebatas gambaran potensi ekonomi, bukan sebuah kewajiban penyerahan atau pemindahan aset.
Seluruh keputusan untuk menyimpan, memperjualbelikan, atau menginvestasikan aset emas sepenuhnya tetap menjadi hak prerogatif dan keputusan mandiri dari setiap pemiliknya. Pemerintah hanya fokus menyediakan sarana regulasi dan fasilitas keuangan yang menjamin keamanan aset warga secara hukum.***
Tim Redaksi
