Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dugaan manipulasi presensi aparatur sipil negara (ASN) melalui penggunaan aplikasi tidak resmi. Kasus yang disebut melibatkan ribuan pegawai tersebut kini tengah ditangani secara serius oleh jajaran pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Bupati Brebes menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat.
Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memimpin pemeriksaan menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bertugas menjalankan proses penegakan disiplin ASN. Di sisi lain, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik turut dilibatkan untuk melakukan audit forensik terhadap sistem presensi elektronik yang digunakan.
Pemkab Brebes menyebut penanganan kasus ini difokuskan pada empat langkah utama. Pertama, proses hukum terhadap pihak yang diduga membuat dan menyebarluaskan aplikasi presensi ilegal. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Brebes dan pemerintah daerah menyatakan siap mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum dan tidak akan menghalangi pendalaman terhadap siapapun yang terindikasi melakukan pelanggaran,” demikian penegasan pemerintah daerah dalam keterangannya.
Langkah kedua adalah pemeriksaan disiplin ASN yang diduga memanfaatkan aplikasi tidak resmi tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin Inspektorat dengan mengacu pada aturan disiplin pegawai negeri.
Ketiga, Inspektorat juga melakukan audit terhadap potensi kerugian keuangan daerah. Audit ini menjadi dasar dalam proses pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga diterima tidak sesuai ketentuan.
Tahapan awal audit difokuskan pada periode yang telah memiliki bukti server terdokumentasi. Namun, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penelusuran terhadap periode sebelumnya apabila ditemukan bukti pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah keempat yang dilakukan Pemkab Brebes yakni reformasi sistem presensi dan penguatan tata kelola pengawasan internal. Pemerintah daerah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan kepegawaian agar lebih modern dan akuntabel.
Sejumlah pembenahan mulai disiapkan, di antaranya audit forensik menyeluruh terhadap sistem presensi elektronik, penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition), hingga penguatan fungsi pengawasan oleh atasan langsung di setiap organisasi perangkat daerah.
Tak hanya itu, evaluasi terhadap kepala satuan kerja juga akan dilakukan, khususnya bagi pimpinan yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Pemkab Brebes menegaskan sanksi disiplin akan diberikan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Seluruh ASN yang terindikasi terlibat akan menjalani proses pemeriksaan yang sama tanpa perlakuan khusus.
Pemerintah daerah berharap penanganan kasus ini dapat menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkab Brebes. Selain memperkuat integritas ASN, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan reformasi sistem yang tengah dijalankan, Pemkab Brebes menargetkan terciptanya sistem kepegawaian yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada profesionalisme aparatur negara.***
Tim Redaksi
