Portal Pantura – Sengketa pengelolaan lahan parkir di lingkungan RSUD Suradadi, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan setelah kerja sama seharusnya masih berlaku hingga 2027 dihentikan lebih awal secara sepihak.
Kasus ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Parkir RSUD Suradadi Kabupaten Tegal
Dengan nomor 400.7/05.02/999/2024 dan 500.3/KOPKON554/V/2024 ditandatangani pada 27 Mei 2024.
Dalam perjanjian tersebut, Direktur RSUD Suradadi, dr. Isriyati, M.M., dan bertindak pihak pertama sedangkan pihak kedua adalah Koperasi Konsumen âSehat Sejahtera Amanahâ RSUD Suradadi.
Dan diketuai oleh Kusmiati Slameto. Kesepakatan itu memiliki masa berlaku hingga 27 Mei 2027.
Dalam pelaksanaannya, koperasi sebagai pihak pengelola kemudian menyerahkan operasional parkir kepada pihak ketiga, yakni Edy Rusmanto, S.Kep., Ners.
Penyerahan tersebut juga diperkuat dengan perjanjian tersendiri antara koperasi dan pengelola operasional parkir.
Dalam pesan tertulisnya kepada media Pihak Elba.& Partner menerangkan, sebelum masa kontrak berakhir, RSUD Suradadi Tegal memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pola pengelolaan melalui pihak ketiga.
Yakni terhitung sejak 1 Januari 2025, kerja sama tersebut dihentikan secara sepihak.
Langkah ini kemudian memicu sengketa hukum yang bergulir ke Pengadilan Negeri Slawi.
Tim Redaksi
