IKLAN
Sorotan Utama

Pengelolaan Parkir RSUD Suradadi Tegal Berujung Sengketa, Pengadilan Nyatakan Wanprestasi

Avatar photo
×

Pengelolaan Parkir RSUD Suradadi Tegal Berujung Sengketa, Pengadilan Nyatakan Wanprestasi

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Sengketa pengelolaan lahan di lingkungan , Kabupaten Tegal, menjadi sorotan setelah kerja sama seharusnya masih berlaku hingga 2027 dihentikan lebih awal secara sepihak.

Kasus ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama Sewa Menyewa Lahan Kabupaten Tegal

IKLAN

Dengan nomor 400.7/05.02/999/2024 dan 500.3/KOPKON554/V/2024 ditandatangani pada 27 Mei 2024.

Dalam perjanjian tersebut, Direktur , dr. Isriyati, M.M., dan bertindak pihak pertama sedangkan pihak kedua adalah Koperasi Konsumen “Sehat Sejahtera Amanah” .

Dan diketuai oleh Kusmiati Slameto. Kesepakatan itu memiliki masa berlaku hingga 27 Mei 2027.

Dalam pelaksanaannya, koperasi sebagai pihak pengelola kemudian menyerahkan operasional kepada pihak ketiga, yakni Edy Rusmanto, S.Kep., Ners.

Penyerahan tersebut juga diperkuat dengan perjanjian tersendiri antara koperasi dan pengelola operasional parkir.

Dalam pesan tertulisnya kepada media Pihak Elba.& Partner menerangkan, sebelum masa kontrak berakhir, Tegal memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pola pengelolaan melalui pihak ketiga.

Yakni terhitung sejak 1 Januari 2025, kerja sama tersebut dihentikan secara sepihak.

Langkah ini kemudian memicu sengketa hukum yang bergulir ke Pengadilan Negeri Slawi.

Dalam putusan perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Slw majelis hakim nyatakan bahwa tindakan pihak tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan parkir tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum  mengikat bagi pihak yang menandatanganinya.

Meski telah ada putusan pengadilan, persoalan ini belum sepenuhnya selesai. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ELBA & Partner akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya, juga telah muncul laporan terkait dugaan pengrusakan alat parkir serta dugaan gratifikasi di lingkungan , yang kini masih dalam penanganan lebih lanjut.

Dengan demikian, sengketa pengelolaan parkir di masih berpotensi berkembang ke ranah hukum yang lebih luas.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Cahyo

Terbaru dari Cahyo