IKLAN
Sorotan Utama

Pengelolaan Parkir RSUD Suradadi Tegal Berujung Sengketa, Pengadilan Nyatakan Wanprestasi

Avatar photo
×

Pengelolaan Parkir RSUD Suradadi Tegal Berujung Sengketa, Pengadilan Nyatakan Wanprestasi

Sebarkan artikel ini

Dalam putusan perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Slw majelis hakim nyatakan bahwa tindakan pihak tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan parkir tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum  mengikat bagi pihak yang menandatanganinya.

IKLAN

Meski telah ada putusan pengadilan, persoalan ini belum sepenuhnya selesai. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum & Partner akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya, juga telah muncul laporan terkait dugaan pengrusakan alat parkir serta dugaan gratifikasi di lingkungan RSUD Suradadi, yang kini masih dalam penanganan lebih lanjut.

Dengan demikian, sengketa pengelolaan parkir di RSUD Suradadi masih berpotensi berkembang ke ranah hukum yang lebih luas.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
IKLAN
Cahyo

Terbaru dari Cahyo