Dalam putusan perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Slw majelis hakim nyatakan bahwa tindakan pihak tergugat merupakan perbuatan wanprestasi.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan parkir tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak yang menandatanganinya.
Meski telah ada putusan pengadilan, persoalan ini belum sepenuhnya selesai. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ELBA & Partner akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya, juga telah muncul laporan terkait dugaan pengrusakan alat parkir serta dugaan gratifikasi di lingkungan RSUD Suradadi, yang kini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Dengan demikian, sengketa pengelolaan parkir di RSUD Suradadi masih berpotensi berkembang ke ranah hukum yang lebih luas.***
Tim Redaksi
