Lonjakan Nilai Beli Kembali Buyback Emas Antam
Kenaikan yang jauh lebih signifikan justru terjadi pada nilai transaksi beli kembali atau buyback emas Antam.
Nilai buyback pada perdagangan hari Jumat 6 November 2026 melesat tajam sebesar Rp 13.000 per gram.
Dengan lonjakan tersebut, patokan harga buyback emas Antam kini berada di posisi Rp 2.370.000 per gram.
Kenaikan buyback yang cukup tinggi ini tentu menjadi momentum menarik bagi pemilik emas yang berniat mencairkan asetnya.
Meski demikian, para pemilik logam mulia perlu memperhatikan ketentuan pemotongan pajak pada setiap transaksi penjualan kembali.
Transaksi buyback emas batangan Antam dikenakan pemotongan pajak penghasilan secara sistematis.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pemungutan PPh Pasal 22.
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback dan Pembelian Emas
Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak.
Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, besaran potongan PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Sementara itu, bagi pemegang non-NPWP, potongan pajak transaksi buyback dikenakan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.

