Potongan pajak tersebut secara otomatis akan memotong nilai total dari transaksi buyback yang dilakukan.
Tidak hanya transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan di Logam Mulia juga memiliki skema pemotongan pajak tersendiri.
Setiap pembelian pecahan emas batangan Antam akan dikenakan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pemegang NPWP mendapatkan beban pajak pembelian emas yang relatif lebih ringan yaitu sebesar 0,45 persen.
Adapun bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, potongan PPh Pasal 22 yang dibebankan sebesar 0,9 persen.
Rincian Lengkap Harga Pecahan Emas Antam Jumat 6 November 2026
Bagi masyarakat yang berencana menambah portofolio emas batangan Antam, ketersediaan pecahan hadir mulai dari ukuran terkecil.
Berikut rincian daftar harga pecahan emas batangan di Logam Mulia pada Jumat 6 November 2026 sebelum dikenakan pajak:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.332.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.565.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.070.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.580.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.600.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.145.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 62.737.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 125.395.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 250.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 626.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.252.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.505.600.000
Masyarakat diimbau selalu memperhitungkan besaran pajak saat bertransaksi emas batangan di butik resmi Logam Mulia.
Melalui transparansi data harga dan aturan pajak ini, calon pembeli maupun penjual dapat bertransaksi secara lebih cermat.***

