UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Celoteh Redaksi

Ketika Hukum Baru Datang Tanpa Penjelasan: “Kebingungan” Warga Atas KUHP

×

Ketika Hukum Baru Datang Tanpa Penjelasan: “Kebingungan” Warga Atas KUHP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
IKLAN
⚡ RINGKASAN
Awal tahun 2026 menandai penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia tanpa sosialisasi yang memadai, memicu ketidakpastian di masyarakat. Reaksi publik di media sosial beragam, dengan banyak yang merasa bingung dan khawatir. Proses pengesahan yang terburu-buru dipertanyakan, terutama mengapa undang-undang lain tertunda. Ketidaktahuan tentang aturan baru menimbulkan spekulasi dan ketakutan, mengubah perilaku sosial warga. Tanpa masa transisi, masyarakat dihadapkan pada hukum yang tidak sepenuhnya dipahami. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan dialog agar hukum diterima dan dipahami, serta membangun kepercayaan antara masyarakat dan hukum yang baru.
Ukuran teks

Inilah ironi terbesar: yang dirancang untuk memberikan kepastian justru menciptakan ketidakpastian.

Adaptasi Tanpa Masa Transisi

Sejak 2 Januari, baru sudah efektif. Tidak ada masa transisi. Tidak ada periode penyesuaian. Warga langsung diminta taat pada aturan yang belum mereka pahami sepenuhnya.

Ini bukan tentang menolak perubahan. Ini tentang proses yang melewatkan warga dalam perjalanannya. Rakyat seharusnya menjadi subjek dalam reformasi , bukan sekadar objek yang harus patuh.

Pertanyaan yang Menggantung

iklan

Debat tentang baik-buruknya KUHP dan KUHAP baru akan terus berlanjut. Para ahli akan terus menganalisis pasal demi pasal. Namun satu pertanyaan mendesak perlu dijawab sekarang: apa yang akan dilakukan negara agar warganya tidak takut pada hukumnya sendiri?

yang efektif bukan hanya yang tertulis rapi dalam undang-undang. Hukum yang efektif adalah yang dipahami dan diterima oleh masyarakat. Tanpa pemahaman, hukum hanya menjadi alat kekuasaan yang asing bagi rakyatnya sendiri.

Langkah Ke Depan

Pemerintah masih punya waktu untuk memperbaiki situasi ini. Sosialisasi masif perlu segera dilakukan. Bukan sekadar kampanye sepihak, tetapi dialog dua arah yang mendengarkan kekhawatiran warga.

Penjelasan harus konkret dan mudah dipahami. Warga perlu tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mereka perlu jaminan bahwa hukum ini tidak akan disalahgunakan untuk membungkam suara rakyat.

Kepercayaan tidak dibangun dengan teks undang-undang. Kepercayaan dibangun dengan transparansi, komunikasi, dan bukti nyata bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan.

Indonesia sudah memiliki KUHP dan KUHAP baru. Sekarang saatnya memastikan bahwa hukum ini benar-benar untuk rakyat, bukan sekadar mengatur rakyat.***


***Rubik Tajuk Rencana merupakan perpektif redaksi terhadap permasalahan dan peristiwa yang terjadi.

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P