Pegawai Non-ASN Juga Kebagian
Pegawai non-ASN di lembaga pemerintah turut menerima gaji ke-13 dengan besaran berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP mendapat kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga Diploma I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Sementara lulusan Diploma II hingga III menerima antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan S1 atau Diploma IV bisa mendapatkan Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan bagi pemegang gelar S2 hingga S3, angkanya mencapai Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Pensiunan Juga Menerima
Tak hanya pegawai aktif, para pensiunan dan penerima pensiun pun mendapatkan gaji ke-13. Komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dengan terbitnya PP No. 9 Tahun 2026, seluruh mekanisme pencairan gaji ke-13 kini memiliki kepastian hukum yang jelas. ASN dan pihak terkait disarankan memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal dan teknis pencairan.***

