Pemerintah Kabupaten Brebes mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Seluruh alur penindakan dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan bagi setiap personel Satpol PP.
Sinergi Kepemimpinan di Lapangan
Kegiatan operasi lapangan penertiban spanduk ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, M.Pd., dengan didampingi oleh Kabid Gakda-Tibum, Edi Hidayat.
Puluhan personel terlatih dikerahkan ke lokasi untuk melepas dan mengamankan material promosi yang melanggar aturan. Setiap anggota bekerja secara efisien dalam membersihkan atribut media luar ruang ilegal di sepanjang rute yang telah dipetakan sebelumnya.
Sinergi di lapangan ini membuktikan komitmen tinggi jajaran Satpol PP Brebes dalam menjamin tegaknya peraturan daerah demi kepentingan umum.
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan Bumiayu
Pemerintah Kecamatan Bumiayu menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keseriusan Satpol PP Kabupaten Brebes dalam menata wilayahnya.
Camat Bumiayu, Hendra Pradistyo Busono, S.STP., M.Si., menyatakan kepuasannya atas langkah konkret perluasan wilayah operasi penertiban banner liar di kawasannya.
Menurut Hendra, penertiban tersebut menjadi agenda krusial demi menjaga kebersihan lingkungan kawasan perkotaan yang kian berkembang pesat.
Ia berharap agenda penertiban ini dapat terus dijalankan secara berkala melalui koordinasi yang solid antara instansi kecamatan, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Antusiasme dan Harapan Masyarakat Lokal
Respon positif tidak hanya datang dari jajaran pemerintahan, tetapi juga menggema dari lapisan masyarakat dan warga lokal Bumiayu.

