TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Boleh Kurban dengan Utang atau Cicilan? Ini Penjelasan Islamnya

×

Boleh Kurban dengan Utang atau Cicilan? Ini Penjelasan Islamnya

Sebarkan artikel ini
Owner Arsyila Farm Samsul Khaerudin cek kesehatan hewan di peternakanya bersama DPKH Brebes.
Owner Arsyila Farm Samsul Khaerudin cek kesehatan hewan di peternakanya bersama DPKH Brebes.
IKLAN
Ukuran teks

Dalam hadis riwayat Sunan An-Nasa’i disebutkan, ruh seorang mukmin masih tertahan karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi.

Peringatan ini menjadi pengingat bahwa utang bukan perkara ringan dalam Islam.

Bagaimana Jika Membeli dengan Cicilan?

Membeli hewan secara cicilan juga diperbolehkan.

iklan

Syaratnya jelas: akad harus transparan antara penjual dan pembeli, serta bebas dari unsur riba.

Selama kedua syarat itu terpenuhi, dengan sistem cicilan tetap sah secara syariat.

Berkurban dengan utang maupun cicilan diperbolehkan dalam Islam, asalkan:

  • Yakin mampu melunasi
  • Tidak membebani keuangan pribadi
  • Akad cicilan jelas dan bebas riba

Jika kondisi keuangan belum memungkinkan, tidak ada dosa melewatkan tahun ini. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.***

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta