Ukuran teks
Dalam hadis riwayat Sunan An-Nasa’i disebutkan, ruh seorang mukmin masih tertahan karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi.
Peringatan ini menjadi pengingat bahwa utang bukan perkara ringan dalam Islam.
Bagaimana Jika Membeli dengan Cicilan?
Membeli hewan kurban secara cicilan juga diperbolehkan.
Syaratnya jelas: akad harus transparan antara penjual dan pembeli, serta bebas dari unsur riba.
Selama kedua syarat itu terpenuhi, kurban dengan sistem cicilan tetap sah secara syariat.
Berkurban dengan utang maupun cicilan diperbolehkan dalam Islam, asalkan:
- Yakin mampu melunasi
- Tidak membebani keuangan pribadi
- Akad cicilan jelas dan bebas riba
Jika kondisi keuangan belum memungkinkan, tidak ada dosa melewatkan kurban tahun ini. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.***
Berita Pilihan

