Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi melakukan langkah besar dalam penataan birokrasi melalui pelantikan puluhan aparatur sipil negara di pusat pemerintahan daerah. Sebanyak 97 pejabat baru mengemban amanah baru dengan fokus utama memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, serta berintegritas tinggi.
Prosesi pengambilan sumpah dan pengukuhan ini dipusatkan secara langsung di Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes pada Selasa, 3 November 2026. Penataan formasi ini tidak hanya mencakup jajaran administrator dan pengawas, tetapi juga pengukuhan Kepala UOBF Puskesmas.
Rincian Formasi Pejabat yang Dilantik
Dari total keseluruhan aparatur yang dilantik, sebanyak 85 orang mengisi posisi strategis dalam jabatan administrator dan pengawas pemerintahan. Posisi administrator tersebut mencakup jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, hingga Sekretaris Kecamatan.
Sementara itu, jajaran pengawas yang turut disumpah terdiri atas Kepala Subbagian, Kepala Seksi, hingga tingkat kelurahan. Sebanyak 12 pejabat lainnya mendapatkan mandat khusus untuk dikukuhkan sebagai Kepala UOBF Puskesmas di wilayah setempat.
Pesan Tegas Bupati Brebes
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memberikan penegasan mendalam bahwa momentum pelantikan bukanlah sekadar kenaikan pangkat atau kedudukan semata. Ia mengingatkan para pejabat bahwa amanah baru ini membawa konsekuensi bertambahnya tanggung jawab terhadap pekerjaan, pengelolaan anggaran, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang bertambah hari ini bukan kehormatan. Yang bertambah adalah tanggung jawab,” ujar Paramitha di hadapan para pejabat yang hadir.
Ia juga menekankan agar para aparatur tidak merasa memiliki utang budi kepada pihak mana pun atas jabatan yang mereka peroleh. Utang pengabdian terbesar seorang pejabat, menurutnya, hanya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan prima.
“Saudara tidak berutang kepada siapa pun atas jabatan ini. Utang saudara hanya kepada warga yang harus saudara layani,” tegasnya.
Prioritas Pelayanan Tanpa Pilih Kasih
Paramitha mengingatkan bahwa masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan selalu mendambakan kepastian dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Hal tersebut mencakup pengurusan surat-surat penting, penanganan keluhan harian, hingga akses fasilitas kesehatan yang memadai.
Ia menginstruksikan seluruh pejabat agar memastikan setiap urusan warga dapat berjalan lancar tanpa memandang latar belakang sosial. Perlakuan adil wajib diberikan kepada siapa pun tanpa harus memiliki kedekatan khusus dengan pihak internal kantor.
“Urusan warga harus lancar walaupun ia tidak kenal siapa-siapa di kantor itu,” kata Paramitha.
Ia menambahkan bahwa hak masyarakat adalah mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dilandasi sikap saling menghormati. Mengingat sumber gaji berasal dari rakyat, ia menegaskan bahwa orientasi birokrasi harus bergeser total dari dilayani menjadi melayani.
“Mereka berhak dilayani dengan cepat, dengan mudah, dan dengan hormat,” tambahnya.
Bersih dari Transaksi dan Pungutan Liar
Dalam arahannya, Bupati Brebes secara tegas menolak segala bentuk praktik transaksional atau imbalan dalam proses promosi jabatan. Ia menuntut seluruh jajarannya untuk murni bekerja keras secara jujur demi kepentingan masyarakat luas.
“Saya tidak meminta uang. Saya tidak meminta imbalan. Dan saya tidak menginginkan transaksi apa pun atas jabatan ini,” ucap Paramitha dengan tegas.
Ukuran kesuksesan seorang pejabat di mata kepemimpinannya dinilai dari seberapa besar masalah nyata di tengah warga yang berhasil diselesaikan. Oleh karena itu, integritas dan kerja sepenuh hati menjadi harga mati bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Brebes.
“Yang saya minta hanya satu. Bekerja keras, bekerja jujur, dan melayani masyarakat Brebes dengan sepenuh hati,” lanjutnya.
Penanganan Masalah Cepat dan Tanggap
Paramitha juga memberikan instruksi teknis agar setiap persoalan di lapangan segera diselesaikan sesuai dengan batas kewenangan masing-masing jabatan. Apabila menemui jalan buntu, pejabat diwajibkan melapor kepada atasan pada hari yang sama tanpa ada unsur penundaan.
Budaya mendiamkan masalah atau menunggu hingga viral di media sosial sangat dilarang keras dalam sistem birokrasi saat ini. Kehadiran fisik seorang pejabat di tengah masyarakat sangat dinantikan tatkala bencana alam menimpa atau warga membutuhkan pertolongan darurat.
“Jangan didiamkan. Jangan tunggu sampai viral,” ujar Paramitha mengingatkan bawahannya.
“Saat banjir atau ada warga yang jadi korban, pejabatnya harus ada di sana. Bukan hanya stafnya,” imbuhnya menegaskan.
Evaluasi Kinerja Tanpa Pengecualian
Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan bahwa rapor kinerja setiap pejabat akan dievaluasi secara berkala berdasarkan dampak nyata yang dirasakan oleh warga. Dukungan penuh akan diberikan kepada aparatur berprestasi, sementara sanksi evaluasi menanti mereka yang kinerjanya stagnan.
Paramitha mempersilakan para pejabat yang mendapat penugasan di bidang baru untuk segera beradaptasi dan membangun koordinasi efektif. Aturan evaluasi ketat ini akan diberlakukan secara adil kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali.
“Jabatan ini amanah. Dan setiap amanah ada pertanggungjawabannya,” tutur Bupati.
“Yang bekerja baik akan saya dukung. Yang tidak, akan dievaluasi. Berlaku untuk semua, tanpa kecuali,” pungkasnya.
Penerapan Sistem Manajemen Talenta
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni memaparkan bahwa proses mutasi dan pelantikan kali ini mengacu pada regulasi ketat KemenPAN-RB. Kebijakan tersebut menggunakan mekanisme manajemen talenta yang transparan dan terukur.
Penilaian utama dalam manajemen talenta ini difokuskan pada tingkat kapasitas, kapabilitas, profesionalisme, serta kompetensi riil dari masing-masing pegawai. Langkah ini diyakini mampu melahirkan birokrasi yang lebih kapabel dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
“Manajemen talenta ini benar-benar melihat kapasitas, kemampuan, dan profesionalisme yang ditentukan berdasarkan kompetensi masing-masing,” jelas Tahroni.
Ke depannya, Pemkab Brebes berencana memperluas cakupan manajemen talenta ini hingga proses pengisian jabatan tinggi pratama atau eselon II. Dengan sistem yang objektif, penempatan posisi strategis diharapkan semakin selaras dengan visi pembangunan daerah.***

