Portal Pantura, Semarang – Kamis pagi, 9 April 2026, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tidak datang ke kantor dengan mobil dinas. Ia mengayuh sepeda.
Bersama ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Ahmad Luthfi memulai gowes dari Masjid Raya Baiturrahman. Rombongan menyusuri rute ikonik Kota Semarang: Simpang Lima, Jalan Gajahmada, Imam Bonjol, Piere Tendean, Jalan Pemuda, Tugu Muda, hingga Pandanaran — sebelum berakhir di Kantor Gubernur.
Ini bukan seremoni biasa.
“Jangan semata-mata karena surat edaran. Jadikan budaya sehingga terasa ringan dan menyenangkan,” kata Ahmad Luthfi usai gowes.
Dari Kebijakan Menjadi Kebiasaan
Pesan Ahmad Luthfi sederhana namun tegas: hemat energi harus lahir dari kesadaran, bukan paksaan administratif.
Ia menyebut sejumlah kebiasaan kecil yang berdampak besar. Datang tepat waktu. Mematikan lampu saat ruangan kosong. Memanfaatkan skema kerja fleksibel.
“Kita harus membudayakan hemat energi, berolahraga, kerja tepat waktu, mematikan lampu, hingga mencari energi terbarukan,” ujarnya.
Langkah ini merujuk pada dua regulasi. Pertama, Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kedua, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang mengatur implementasinya di lingkungan Pemprov Jateng.
Aturan Konkret di Lingkungan Kerja
Surat edaran gubernur memuat sejumlah ketentuan teknis yang langsung berlaku.
Penggunaan listrik di ruang kerja dibatasi pukul 06.30–15.30. Di luar ruangan, lampu hanya boleh menyala pukul 17.30–05.30. AC diatur pada suhu efisien 24–26°C. Lampu dan pendingin ruangan yang ditinggalkan lebih dari dua jam wajib dimatikan.

