UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Gubernur Jateng Ajak ASN Gowes, Hemat Energi Bukan Lagi Sekadar Aturan

×

Gubernur Jateng Ajak ASN Gowes, Hemat Energi Bukan Lagi Sekadar Aturan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin gowes bersama ASN di Kota Semarang, Kamis (9/4/2026), sebagai wujud nyata budaya hemat energi dan transformasi gaya hidup aparatur pemerintah. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin gowes bersama ASN di Kota Semarang, Kamis (9/4/2026), sebagai wujud nyata budaya hemat energi dan transformasi gaya hidup aparatur pemerintah. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Semarang – Kamis pagi, 9 April 2026, Gubernur Jawa Tengah tidak datang ke kantor dengan mobil dinas. Ia mengayuh sepeda.

Bersama ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), memulai gowes dari Masjid Raya Baiturrahman. Rombongan menyusuri rute ikonik Semarang: Simpang Lima, Jalan Gajahmada, Imam Bonjol, Piere Tendean, Jalan Pemuda, Tugu Muda, hingga Pandanaran — sebelum berakhir di Kantor Gubernur.

Ini bukan seremoni biasa.

iklan

“Jangan semata-mata karena surat edaran. Jadikan budaya sehingga terasa ringan dan menyenangkan,” kata usai gowes.

Dari Kebijakan Menjadi Kebiasaan

Pesan sederhana namun tegas: hemat energi harus lahir dari kesadaran, bukan paksaan administratif.

Ia menyebut sejumlah kebiasaan kecil yang berdampak besar. Datang tepat waktu. Mematikan lampu saat ruangan kosong. Memanfaatkan skema kerja fleksibel.

“Kita harus membudayakan hemat energi, berolahraga, kerja tepat waktu, mematikan lampu, hingga mencari energi terbarukan,” ujarnya.

Langkah ini merujuk pada dua regulasi. Pertama, Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kedua, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 yang mengatur implementasinya di lingkungan Pemprov Jateng.

Aturan Konkret di Lingkungan Kerja

Surat edaran gubernur memuat sejumlah ketentuan teknis yang langsung berlaku.

Penggunaan listrik di ruang kerja dibatasi pukul 06.30–15.30. Di luar ruangan, lampu hanya boleh menyala pukul 17.30–05.30. AC diatur pada suhu efisien 24–26°C. Lampu dan pendingin ruangan yang ditinggalkan lebih dari dua jam wajib dimatikan.

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P