TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Kejari Brebes Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Negara Rugi 3,5 Miliar

×

Kejari Brebes Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Negara Rugi 3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Brebes Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank Plat Merah, Negara Rugi 3,5 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution bersama jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka kasus korupsi kredit mikro di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Brebes, Senin, 2 November 2026.
IKLAN
⚡ RINGKASAN
ejari Brebes resmi tahan dua tersangka korupsi kredit mikro bank plat merah yang rugikan negara Rp3,5 miliar. Simak kronologi dan modusnya di sini.
Ukuran teks

Peran Pihak Ketiga dan Aliran Dana

Kredit fiktif yang telah diajukan tersebut kemudian dicairkan melalui jasa percaloan. Peran percaloan ini dijalankan secara aktif oleh tersangka AM selaku pihak ketiga dalam jaringan tersebut.

Dana hasil pencairan kredit ternyata tidak pernah digunakan untuk kebutuhan modal usaha nasabah. Uang panas tersebut justru dikuasai dan dinikmati bersama oleh kedua tersangka sepanjang tahun 2022, 2023, dan 2024.

Akibat perbuatan curang ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana . Mereka diduga kuat melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia terkait pemberantasan rasuah.

iklan

Ancaman hukuman bagi para tersangka dalam kasus ini tidak main-main. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mereka terancam pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.

Komitmen Penegakan Hukum dan Proses Penyidikan

Langkah penahanan tegas ini diambil demi kelancaran seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum juga mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.

Tindakan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini disampaikan secara langsung oleh pimpinan korps Adhyaksa di wilayah Brebes tersebut.

“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik , terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Kajari Brebes.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada. Kejaksaan juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P