Peran Pihak Ketiga dan Aliran Dana
Kredit fiktif yang telah diajukan tersebut kemudian dicairkan melalui jasa percaloan. Peran percaloan ini dijalankan secara aktif oleh tersangka AM selaku pihak ketiga dalam jaringan tersebut.
Dana hasil pencairan kredit ternyata tidak pernah digunakan untuk kebutuhan modal usaha nasabah. Uang panas tersebut justru dikuasai dan dinikmati bersama oleh kedua tersangka sepanjang tahun 2022, 2023, dan 2024.
Akibat perbuatan curang ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Mereka diduga kuat melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia terkait pemberantasan rasuah.
Ancaman hukuman bagi para tersangka dalam kasus ini tidak main-main. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mereka terancam pidana penjara paling lama hingga 20 tahun.
Komitmen Penegakan Hukum dan Proses Penyidikan
Langkah penahanan tegas ini diambil demi kelancaran seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. Aparat penegak hukum juga mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.
Tindakan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini disampaikan secara langsung oleh pimpinan korps Adhyaksa di wilayah Brebes tersebut.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Kajari Brebes.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada. Kejaksaan juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.***

