Hutan alami dengan kanopi lebat, lapisan serasah tebal, dan sistem akar yang dalam berperan sebagai pengatur tata air alami. Struktur ini memperlambat laju air hujan, meningkatkan penyerapan ke dalam tanah, serta menyimpan cadangan air dalam jangka panjang.
Ketika hutan diubah menjadi ladang dengan pengolahan tanah intensif, struktur tanah rusak dan menjadi padat. Tanah yang semula mampu menyerap air berubah menjadi kedap air.
“Saat hujan deras, air tidak meresap tetapi langsung mengalir sebagai limpasan permukaan. Waktu tempuh air dari hulu ke hilir yang seharusnya berjam-jam, kini menjadi hitungan menit,” jelas Hendy.
Banjir bandang yang membawa tidak hanya air tetapi juga lumpur dan material kayu menjadi bukti nyata erosi parah di hulu. Tanpa akar pohon yang menahan, partikel tanah terkikis dan longsor mikro terjadi serempak di seluruh wilayah tangkapan.
Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan
Terjadinya alih fungsi lahan di kawasan Perhutani, baik di Hutan Produksi Terbatas maupun Hutan Lindung, menunjukkan kegagalan penegakan regulasi.
Sejumlah pengamat kehutanan mencatat, deforestasi pasca berlakunya UU Cipta Kerja justru meningkat di kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dinilai menciptakan celah legalisasi bagi pelaku alih fungsi lahan.
Penghapusan ketentuan tutupan hutan minimal 30 persen dari luas Daerah Aliran Sungai juga turut memperlemah instrumen pencegahan bencana berbasis tata ruang. Kawasan hulu yang secara ekologis rentan tidak lagi memiliki payung hukum memadai untuk dipertahankan.
Kerugian Berlapis bagi Masyarakat Hilir
Banjir bandang Kali Keruh tidak hanya merusak lingkungan, tetapi menghancurkan sendi kehidupan warga Adisana dan Dukuhturi. Infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan jembatan rusak parah, memutus akses dan mobilitas.

