Ratusan hektar sawah berubah menjadi hamparan lumpur. Satu wilayah, Dukuh Adisana Sabrang RT 01, 02, 03 RW 1, terisolasi akibat jembatan amblas dan mengalami krisis air bersih.
Pendekatan mitigasi konvensional seperti normalisasi sungai di hilir dianggap tidak akan efektif jika akar masalah di hulu tidak ditangani.
Urgensi Pemulihan Daerah Aliran Sungai
Para pengamat lingkungan mengusulkan tiga langkah strategis untuk memutus siklus bencana tahunan.
Pertama, menghentikan ekspansi lahan garapan di kawasan lindung disertai penegakan hukum tegas. Upaya Perhutani KPH Pekalongan Barat menutup lahan garapan di Petak 48 Dukuh Sawangan dan mengalihkannya menjadi kawasan wisata pendakian perlu diperluas ke seluruh wilayah tangkapan air.
Kedua, melakukan reforestasi dan rehabilitasi lahan kritis secara menyeluruh, bukan sekadar penanaman pohon seremonial. Pendekatan Natural Flood Management yang memulihkan fungsi alami DAS—seperti mengembalikan kelokan sungai, menanam vegetasi penyangga di bantaran, dan penghijauan berlapis—terbukti efektif menahan limpasan air.
Ketiga, reformasi regulasi tata kelola hutan dengan menghapus pasal-pasal yang melegalkan alih fungsi lahan, mengembalikan ketentuan tutupan hutan minimal 30 persen, serta memperkuat kewenangan daerah dalam mengawasi kawasan hulu.
Kolaborasi Kunci Pencegahan
Banjir bandang di Adisana dan Dukuhturi merupakan konsekuensi langsung dari kerusakan lingkungan bertahun-tahun di wilayah hulu. Dengan catchment area seluas 60,63 kilometer persegi, setiap hektar hutan yang hilang menambah volume dan kecepatan air yang menerjang permukiman di hilir.
Mitigasi efektif hanya bisa tercapai melalui pemulihan fungsi hidrologis daerah tangkapan air, penegakan hukum konsisten, dan reformasi kebijakan yang memprioritaskan keberlanjutan ekologis.

