Untuk pengawasan hutan lindung dengan menerjunkan petugas Perhutani setiap hari 3 – 4 personil untuk monitorin, memantau situasi keadaan hutan lindung termasuk dengan melakukan penyulaman tanaman.
“Perhutani telah melakukan upaya-upaya seperti pelarangan garapan, bukan hanya saat ini saja upaya yang dilakukan namun hampir tiap tahunnya Perhutani melakukan langkah antisipasi kerusakan hutan.
Seperti selalu aktif melakukan sosialisasi pelarangan garapan kepada masyarakat sekitar hutan yang dilakukan pada momen acara sholat jum’at di masjid-masjid desa sekitar hutan, di rumah tokoh masyarakat, komunikasi sosial dengan penggarap.
Selain itu juga memasang papan larangan garapan, tidak ketinggalan menggandeng pihak kejaksaan memberikan sosialisasi hukum juga dilakukan seperti halnya rapat koordinasi khusus dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan dinas-dinas terkait untuk mencari solusi terkait penanganan kerusakan hutan akibat tanaman sayuran agar masyarakat mau beralih komoditas.
Selain itu juga patroli gabungan dengan kepolisian dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi agar beralih komoditas dari jenis ditanam yakni dari sayuran ke tanaman kehutanan”. ujarnya.
Ia juga menjelaskan secara komprehensif beberapa tahun yang lalu, Perhutani intens melakukan koordinasi dengan dinas dan pihak berkepentingan,seperti Forkompinda baik Kabupaten Brebes maupun Tegal.
“Kami tak mungkin sendirian mengatasi kerusakan hutan ini, dan perlu melibatkan berbagai pihak atau stakeholder termasuk memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat sekitar hutan karena masyarakat adalah warga yang notabene perlu melibatkan Pemerintah Daerah.
Jadi tidak benar bila ada pihak menyebut bahwa kami melakukan pembiaran hingga tidakan tegas dan Kami berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan supaya hutan menjadi lestari”, ujarnya.**
Tim Redaksi


