IKLAN
News

Polemik Parkir RSUD Kardinah Tegal, Ketika Somasi Datang Bak Kura-Kura Ninja

Avatar photo
×

Polemik Parkir RSUD Kardinah Tegal, Ketika Somasi Datang Bak Kura-Kura Ninja

Sebarkan artikel ini

Ia pun menjelaskan bahwa pungli, dalam konteks hukum, umumnya dilakukan oleh oknum aparat atau penyelenggara negara bukan oleh pihak swasta yang bekerja berdasarkan kontrak resmi.

Lebih jauh, mereka menyampaikan bahwa saat ini objek sengketa berada dalam status quo, yang berarti tidak boleh ada tindakan sepihak dari pihak mana pun sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IKLAN

Di sisi lain, Basri Budi Utomo dan GNPK-RI masih belum merinci secara publik bukti yang mendasari tuduhan mereka.

Meski demikian, tindakan mereka menjadi sorotan karena membawa aroma tekanan moral terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Polemik ini menggambarkan peliknya relasi antara hukum, opini publik, dan aktivisme sosial. Di satu sisi, ada ormas yang membawa misi pemberantasan pungli, namun di sisi lain ada pihak swasta yang merasa telah menjalankan kewajibannya secara sah.

Publik kini menanti: benarkah ada pelanggaran, ataukah ini sekadar gangguan dalam jalannya proses hukum?

Satu hal yang pasti urusan parkir di RSUD Kardinah kini bukan sekadar soal lahan kosong dan kendaraan, tapi juga soal hak, hukum, dan kehormatan yang dipertaruhkan.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo