Portal Pantura – Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia mendadak resah setelah kabar penghapusan PPPK Paruh Waktu menyebar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Banyak yang bertanya-tanya: apakah status kepegawaian mereka yang baru saja diraih benar-benar terancam?
Jawabannya tegas: tidak benar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini langsung membantah isu tersebut saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
“Enggak ada penghapusan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus, kasihan dong,” ujar Rini menanggapi kabar yang dinilainya jauh dari realita kebijakan aktual.
Dari Mana Isu Ini Bermula?
Kepanikan bermula dari sejumlah pemberitaan media daring tertanggal 13 Februari 2026 yang mengklaim pemerintah akan menghapus status PPPK Paruh Waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Berita-berita tersebut bahkan menyebut seluruh pegawai dalam skema ini wajib mengikuti seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Informasi itu menyebar dengan cepat dan memicu kebingungan tidak hanya di kalangan tenaga honorer, tetapi juga di tingkat pemerintah daerah yang masih mengandalkan mereka untuk mendukung layanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Masalahnya, tidak ada satu pun kebijakan resmi yang mengonfirmasi klaim tersebut.
Apa Sebenarnya PPPK Paruh Waktu?
Sebelum ikut terbawa isu, penting untuk memahami skema ini dengan benar. PPPK Paruh Waktu lahir sebagai solusi atas keterbatasan formasi dalam seleksi PPPK 2024. Skema ini dirancang khusus agar tenaga honorer tidak mengalami pemutusan hubungan kerja hanya karena kuota yang tersedia tidak mencukupi.
Ada tiga kelompok honorer yang masuk dalam skema ini, yakni mereka yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos tahap akhir; mereka yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi karena keterbatasan kuota instansi; serta mereka yang tidak mendapat penempatan karena instansi tempat bekerja tidak mengusulkan formasi ke pemerintah pusat.
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 2025 dengan masa kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Soal gaji, besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi—bukan mengacu pada standar gaji PPPK penuh waktu.

