Portal Pantura, Brebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Jatibarang pada Senin, 2 November 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum sejak dini guna mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar.
Mengusung tema “SiPATUH — Siswa Pintar Taat Hukum”, acara tersebut sukses menarik antusiasme ratusan siswa. Suasana aula sekolah tampak hidup dan dipenuhi peserta yang menyimak pemaparan dari awal hingga akhir.
Peran Aktif Jajaran Kejari Brebes
Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H. Beliau hadir didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Brebes, Hendrik Murbawan, S.H., M.H., beserta jajaran staf.
Kehadiran para petinggi penegak hukum ini disambut hangat oleh pihak sekolah. SMAN 1 Jatibarang merasa bangga bisa menjadi tuan rumah program edukatif yang sangat penting ini.
Bahaya Narkoba dan Ancaman Masa Depan
Kepala Kejari Brebes membuka acara secara resmi sekaligus menyampaikan materi utama tentang bahaya narkoba. Ia menegaskan bahwa obat-terlarang bukan hanya merusak fisik, melainkan juga menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, penyalahgunaan barang haram tersebut terbukti menurunkan prestasi belajar dan memicu ketergantungan kronis. Hal ini tentu menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup para remaja.
“Jangan sampai keinginan mencoba sesaat menghancurkan masa depan yang panjang. Narkoba bukan solusi, melainkan masalah besar yang akan dihadapi seumur hidup,” ujar Kajari Brebes di hadapan para siswa.
Kenakalan Remaja dan Ragam Bentuknya
Materi kedua disampaikan oleh Rade Dian Margaretha, S.H., yang menyoroti berbagai kenakalan remaja kekinian. Topik bahasan meliputi tawuran, perundungan, judi online, balap liar, hingga pelecehan seksual.
Para siswa diberikan pemahaman mendalam mengenai pengertian serta dampak buruk dari tindakan-tindakan tersebut. Edukasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran moral secara kolektif di lingkungan sekolah.
Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku di Bawah Umur
Tidak hanya pencegahan, narasumber juga memaparkan ancaman pidana bagi setiap pelaku pelanggaran hukum. Para siswa diingatkan agar tidak meremehkan batasan usia dalam kacamata hukum positif.

