“Polres Tegal akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk, termasuk melalui layanan Call Center 110.
Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” Tegas Kapolres.
Dalam penanganan kasus, personel Pamapta bersama fungsi terkait juga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Tegal
Guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, serta pengumpulan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tegal juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat apabila menemukan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun situasi darurat lainnya di lingkungan sekitar.***

