Portal Pantura — Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mencatat pencapaian signifikan di dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 23 September 2025, sebanyak 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 69 tersangka diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025).
“Dari total 55 kasus, 40 di antaranya telah dinyatakan selesai, 7 kasus telah masuk tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita berbagai jenis barang bukti,
Di antaranya, Sabu, 101,45 gram, Ekstasi, 10,5 butir, Tembakau gorila, 491,83 gram, Ganja, 28,89 gram, Psikotropika, 81,5 butir, Obat-obatan berbahaya: 14.961 butir.
AKBP Putu Krisna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota.
“Ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, tapi juga merupakan upaya kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Tegal, tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tambahnya.
Tim Redaksi
