TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

THR ASN 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, dan Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru

×

THR ASN 2026: Jadwal Pencairan, Komponen, dan Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara () kembali menjadi topik hangat menjelang Lebaran 2026. Pemerintah telah memastikan anggaran THR masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan total alokasi mencapai Rp 55 triliun.

Dana tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil () maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, sebagai bentuk apresiasi negara sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya.

Kapan THR 2026 Cair?

Mengacu pada pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya, pemerintah umumnya mencairkan THR antara 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri, dengan batas akhir pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

iklan

Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Berdasarkan acuan tersebut, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 diprediksi berlangsung antara 11 hingga 15 Maret 2026, dengan tenggat pembayaran sekitar 14 Maret 2026.

Dengan kata lain, pertengahan Maret 2026 menjadi periode paling realistis bagi untuk menerima THR mereka. Namun, kepastian jadwal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) resmi dari pemerintah pusat.

Komponen THR 2026

Mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja (tukin). Ini menjadi kabar baik bagi , mengingat tukin merupakan salah satu komponen terbesar dalam penghasilan mereka.

Secara umum, THR terdiri dari beberapa komponen berikut: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Meski demikian, komposisi final THR 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah yang biasanya diterbitkan beberapa pekan sebelum pencairan.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut rinciannya:

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri