Portal Pantura, Brebes – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali diluncurkan pemerintah tahun 2026 dengan jangkauan lebih luas. Untuk pertama kalinya, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) turut menjadi penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp400 miliar untuk 888.000 murid.
Meski program ini sudah berjalan bertahun-tahun, pertanyaan seputar mekanisme pendaftaran masih sering muncul di kalangan orang tua. Banyak yang mengira bisa mendaftar secara mandiri, padahal prosesnya melibatkan pihak sekolah.
Siapa yang Berhak Menerima?
Kementerian Pendidikan menetapkan kelompok prioritas berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga. Siswa dari kategori berikut diprioritaskan sebagai penerima:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Keluarga tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-4
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa yang pernah putus sekolah
- Keluarga korban bencana alam
- Anak berkebutuhan khusus, termasuk yang orang tuanya terkena PHK atau terlibat konflik hukum
- Keluarga dengan tiga anak atau lebih dalam satu rumah
Prosedur Pendaftaran Melalui Sekolah
Berbeda dengan asumsi umum, PIP tidak menyediakan pendaftaran online mandiri. Proses pengajuan dilakukan melalui lembaga pendidikan dengan tahapan:
1. Koordinasi dengan Sekolah Orang tua menemui wali kelas, guru BK, atau bagian kesiswaan untuk menyampaikan kebutuhan bantuan.
2. Penyiapan Dokumen Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran, KKS (jika ada), atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW/kelurahan.
3. Pengajuan ke Sistem Sekolah memasukkan data siswa ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status “Layak PIP“. Data harus mencakup NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, pekerjaan dan penghasilan orang tua.
4. Verifikasi Bertingkat Dinas Pendidikan memverifikasi data sebelum mengusulkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dua Fase Pengusulan 2026
Pemerintah membagi periode pengusulan menjadi dua tahap:
Fase I (Januari-Juli): Menggunakan data Dapodik per 31 Januari 2026. Data siswa harus valid sebelum batas waktu ini.

