Fase II (Agustus-Desember): Menggunakan data Dapodik per 31 Agustus 2026, memberikan peluang bagi siswa baru atau yang terlewat di fase pertama.
Opsi Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Meski bukan jalur utama, keluarga dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah:
- Unduh aplikasi dari Play Store/App Store
- Daftar akun dengan data sesuai KTP
- Unggah dokumen: foto KTP, KK, kondisi rumah, dan swafoto dengan KTP
- Pilih menu “Usul Sanggah”
- Isi formulir lengkap dan tunggu verifikasi
Perlu dicatat, pengajuan via aplikasi tidak menjamin penerimaan otomatis dan tetap memerlukan validasi sekolah.
Besaran Dana Bantuan
Nominal bantuan bervariasi menurut jenjang pendidikan:
- TK/PAUD: Rp450.000/tahun (berlaku mulai 2026)
- SD (kelas 1-5): Rp450.000/tahun; kelas 6: Rp225.000/tahun
- SMP (kelas 7-8): Rp750.000/tahun; kelas 9: Rp375.000/tahun
- SMA/SMK (kelas 10-11): Rp1.800.000/tahun; kelas 12: Rp900.000/tahun
Dana dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, alat tulis, biaya kursus, hingga praktik dan magang.
Tahapan Pencairan
Setelah ditetapkan sebagai penerima melalui SK Nominasi, siswa wajib mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur—BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK. Tanpa aktivasi rekening, dana tidak dapat ditransfer.
Pencairan dilakukan tiga periode: Februari-April, Mei-September, dan Oktober-Desember setelah SK Pemberian diterbitkan.
Layanan Pengaduan
Untuk informasi atau keluhan, orang tua dapat menghubungi:
- Telepon: (021) 5703303
- WhatsApp: 0857-7529-5050
- Email: [email protected]
Pastikan data anak terdaftar lengkap di sekolah agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan ini.***

