Portal Pantura – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Tegal kini resmi menetapkan dan menahan Wahyono bin Darman, Kepala Desa (Kades) Kreman, Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.
Kepala Desa Kreman dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 total nilai Rp515.833.192,00,-
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yakni Nomor PRINT-231/M.3.43/Fd.1/03/2025.
Penetapan tersangka ditandai dengan diterbitkan Surat Penetapan Tersangka nomor, B-1732/M.3.43/Fd.1/09/2025 dilanjutkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025 pada 10 September 2025.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tegal, diketahui dalam pelaksanaan APBDes 2024, didapatkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali, serta kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana.
Namun anggarannya tetap dicairkan. Total kerugian keuangan negara akibat modus Kades ditimbulkan dari dugaan korupsi ini mencapai Rp515.833.192,00.

Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Wuriadhi Paramitha, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan tergolong klasik, namun nilai kerugian ditimbulkan cukup besar.
“Ada kegiatan desa yang sepenuhnya fiktif, dan ada yang dikerjakan namun jauh dari standar.
Uang negara digunakan untuk proyek yang secara fisik tidak pernah ada,” ujar Wuriadhi.
Tim Redaksi

